Alur Pembentukan Koperasi :
-
Sosialisasi Koperasi oleh Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja.
-
Rapat Pembentukan Koperasi dan Pemberkasan (Didampingi oleh Dinas).
-
Pemberkasan ke Notaris .
-
Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi.
-
Pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui SABH oleh Notaris.
-
Pendirian Koperasi sah dengan terbitnya Akta Pendirian Koperasi dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
-
Mengurus Ijin Usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.