Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan Bidang Tenaga Kerja;
- perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Tenaga Kerja;
- pelaksanaan pendayagunaan tenaga kerja, hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, dan transmigrasi;
- pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Tenaga Kerja;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Tenaga Kerja;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang tenaga kerja; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Tenaga Kerja.