Bidang Tenaga Kerja  mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Tenaga Kerja;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Bidang Tenaga Kerja;
  4. pelaksanaan pendayagunaan tenaga kerja, hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, dan transmigrasi;
  5. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Tenaga Kerja;
  6. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Tenaga Kerja;
  7. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang tenaga kerja; dan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Tenaga Kerja.