Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha, promosi, dan pemasaran usaha mikro.

Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha, promosi, dan pemasaran usaha mikro;
  5. pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan;
  6. pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil;
  7. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  8. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
  9. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.