Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha, promosi, dan pemasaran usaha mikro.
Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- perumusan kebijakan teknis di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha, promosi, dan pemasaran usaha mikro;
- pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan;
- pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil;
- pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.